Fatwa Haram Rebonding, Foto Pre Wedding dan Ojek Wanita lagi rame di berita hari ini.
Ya, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur memang menetapkan kegiatan Meluruskan Rambut di salon, pembuatan Foto Pra Pernikahan masuk dalam kategori haram. ![]()
Hayooo… sapa yang ga’ setuju nie? ![]()
Fatwa Haram ini ditetapkan pada Kegiatan Bahtsul Masail,
yang baru berakhir hari Kamis, 14 Januari 2010 di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim. Kegiatan yang sudah digelar 12 kali ini bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo
dan diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.
Hasilnya adalah sebagai berikut : ![]()
Komisi A pimpinan Ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram
untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat. ![]()
“Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan
karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,”
Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta’lim.
Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan,
antara lain bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.

Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram
pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta,
punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
“Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan
karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi.”
“Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan,
sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,”
Sedangkan perumus Komisi C, Ustad Mudha’imulloh Azza menyatakan haram dibuat untuk 2 hal,
yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran artis Muslimah sebagai orang Nasrani diharamkan dengan catatan,
hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung,
antara lain menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur’an.
“Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan,
sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak.”
“Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris,
karena dia sendiri yang mengetahuinya,”
Untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal,
yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya.
Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat
(percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan photografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Juru bicara bahtsul masa’il FMP3 se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen,
menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi. ![]()
“Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa.
Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersahaja menjalankannya,”
Juru bicara Forum Musyawarah Pesantren Putri, Nabil Haroen, mengatakan kegiatan ini merupakan
rangkaian peringatan seabad Pondok Pesantren Lirboyo sejak Rabu (13/1) sore. Mereka membahas persoalan yang terjadi di lingkungan pondok maupun daerah masing-masing agar tidak menimbulkan keraguan. ![]()
“Ini forum intelektual santri yang digelar dua kali dalam setahun,”
Sementara dalam pembukaan acara tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Idris Marzuki,
meminta kepada seluruh santri untuk menjadikan Bahtsul Masail ini sebagai ajang mencari kebenaran dan silaturahmi tanpa memilih pemenangnya. ![]()
“Ini bukan forum menang-menangan”
Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Ridwan yang dikonfirmasi
hari Jumat (15/1/2010) menyebutkan jika Fatwa Haram FMP3 dianggap berlebihan dan tidak jelas.
Sebab, rebonding dinilai tetap bermanfaat untuk yang tidak mengenakan jilbab.
Dan, yang haram bukanlah kegiatan meluruskan rambutnya, melainkan bila wanita mempertontonkan rambutnya di depan lelaki yang bukan mahramnya. ![]()
“Kalau (Rebonding) diharamkan, agak berlebihan.
Haramnya itu bukan rebounding-nya tapi tampil di depan marham dengan mengedepankan rambut itu karena bisa timbulkan fitnah,”
“Sementara kalau dia tidak keluar rumah dan hanya ketemu kakak laki-laki,
dan ayahnya di rumah kan tidak masalah kalau dia rebonding,”

Dijelaskan, dulu pernah transfusi darah diharapkan karena darah yang keluar dari tubuh itu adalah najis.
Namun, karena kemajuan teknologi, para ulama akhirnya bersepakat hingga transfusi dianggap halal dan tidak dipermasalahkan.
Fatwa meluruskan rambut sendiri diakui bersifat ijtihadiyah.
“Begitu juga rebonding. Dibandingkan transfusi, itu tidak ada apa-apanya,”
“Kalau soal rebonding harus diangkat ke majelis yang lebih tinggi,
misalkan ke MUI Jawa Timur,”
Waduwhhh, lha kalau yang di atas sono pada ribut Haram atau Engga’, gimana yang rakyat kecil nie…
Pastinya, Berita Rebonding, Foto Pre Wedding dan Ojek Wanita Haram ini sifatnya ga’ mengikat kok… ![]()
Chee-U .^_^.
Berita|Foto via Detik|Poskota|perspectivesphotography|en.ask-schwarzkopf
Jan 16, 2010
21 Komentar untuk "Fatwa Rebonding"
semua haram… besok kentut,siul, garuk2 kepala diblang haram jg???

gmn bngsa mau maju???

aneh..
haram kok buat maenan… kaya tuhan aja….
Tinggalkan komentar