PENGUMUMAN
NOMOR :810/2056/BKD
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KOTA DENPASAR
Berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor: 810/1469/BKD tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Denpasar Tahun 2008, maka dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Jabatan dan kwalifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
II. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2009 atau paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2009 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 Usia ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat
Baca kelanjutannya disini.












Formasi guru Bhs.Indonesia untuk cpns 2009 ada tidak? Kalau ada dibutuhkan berapa orang (SMP dan SMA)?